January 16, 2009

PLTU PULANG PISAU

Gubernur Deadline PLN Pusat

PALANGKA RAYA- Terkait belum adanya kejelasan kapan dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 60 Mega Watt (MW) di Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mempertanyakan keseriusan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kontraktor yang masih belum memulai pekerjaannya.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, SH pada acara pertemuan Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemkab Pulang Pisau dan pihak PLN Pusat Rabu (14/1) di ruang rapat Gubernuran menegaskan, perlu adanya deadline (batas waktu, red) apakah proyek itu diteruskan atau tidak. Tenggang waktu yang diberikan hingga 12 Pebruari mendatang dan akan mendengarkan jawaban pihak PLN tentang kelanjutan pembangunan PLTU tersebut.

“Kalau ya, harus lebih kongkrit kapan dimulai dengan satu asumsi dikerjakan tidak lebih dari 1,5 tahun,” tegas Teras.

Kalau misalnya dinyatakan tidak, tambahnya, maka pertanyaan kami berikutnya adalah apakah program 10 ribu MW tidak dilanjutkan atau dibuat program baru lagi.

Sebelumnya, pembangunan PLTU Pulang Pisau yang terletak di desa Buntoi dijanjikan awal tahun 2010 sudah beroperasi, namun hingga awal tahun 2009 pembangunannya belum dimulai juga.

Sementara itu Bupati Pulang Pisau, H Achmad Amur, SH menegaskan permasalahan ini bukan masalah lahan, permasalahan tanah sudah selesai permasalahannya ada pada pihak pemerintah pusat itu sendiri. “Untuk di daerah sudah tidak ada permasalahan lagi,” jelasnya.

Deputi Direktur Pengadaan PLN Setiawan menuturkan, pembangunan PLTU Pulang Pisau belum bisa dimulai karena kontraktor menghadapi kendala. Harga penawaran yang dulu diberikan terlalu rendah sehingga menyulitkan pembangunan, terlebih adanya pengaruh krisis global.

Menurut pihaknya, awalnya harga yang disepakati kontraktor USD 900 ribu namun pada perjalanannya harga 1 MW senilai USD 1,2 juta sehingga menurut pihak kontraktor jika diteruskan maka mereka mengalami defisit.

“Pihak kontraktor hanya kesulitan dengan kenaikan harga material dengan harga kontrak yang sebelumnya sudah disepakati,” pungkasnya.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com