January 9, 2009

Dugaan Korupsi

Syabrani Guzali

Gubernur Keluarkan Izin Pemeriksaan Dewan Kota

PALANGKA RAYA, PPOST
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap 25 anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Surat itu sudah saya tandatangani semua kemarin (7/1) begitu diterima, karena bila berkaitan dengan perizinan di meja saya mainannya menit," kata Teras Narang, di Palangka Raya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (8/1).
Surat izin pemeriksaan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Rabu (7/1) terkait dugaan keterlibatan 25 anggota dewan dalam kasus tindak pidana korupsi dana pos pengembangan SDM senilai Rp2,87 miliar yang berasal dari APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2006
Teras menilai wajar para anggota dewan itu diperiksa untuk didengar keterangannya dalam kasus penyelewengan dana yang terjadi di DPRD Kota Palangka Raya itu.
"Itu kewenangan kejaksaan, sehingga saya serahkan sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku, dan tugas saya sebagai eksekutif adalah mempercepat bukan memperlambat," kata Teras.
Tahun lalu, Teras mengaku telah mengeluarkan banyak surat izin pemeriksaan serupa karena pihaknya berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum itu dan tidak ada kompromi.

Periksa Marathon
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syabrani Guzali mengaku belum menerima secara resmi surat izin pemeriksaan itu meski telah mendengar kabar bahwa surat itu telah dikeluarkan Gubernur.
"Saat ini belum kami terima, tapi kalau sudah diterima langsung akan kami panggil para anggota dewan. Kalau perlu 25 anggota dewan itu diperiksa marathon dalam tiga hari," tegasnya.
Syabrani didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Yuqaiyum Hasib mengatakan jajarannya telah memeriksa 21 lurah se-Palangka Raya dan delapan pegawai negeri sipil terkait kasus itu.
Dari keterangan para lurah itu diketahui bahwa tidak ada kunjungan kerja anggota dewan ke daerah untuk kegiatan dalam pos anggaran pengembangan sumber daya manusia tahun 2006.
"Kasusnya simpel, bahwa seolah-olah anggota dewan ini melakukan kunjungan ke daerah, tapi tidak sampai di daerah itu. Sedangkan SPPD-nya (surat perintah perjanan dinas) tetap keluar," jelasnya.
Selain itu, beberapa lurah mengaku disodori blanko kosong untuk mengesahkan SPPD para anggota dewan bahwa kegiatan telah dilaksanakan, kata Syabrani.
Puluhan SPPD para anggota dewan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Aries Mercorius Narang, yang masing-masing surat memiliki tujuan dan daerah kegiatan yang berlainan di lingkup kota setempat.
Terkait dugaan keterlibatan Aries Narang selaku penandatangan SPPD fiktif itu, Yuqaiyum selaku Asisten Pidana Khusus Kejati enggan berkomentar dengan mengatakan akan diketahui setelah pemeriksaan dilakukan.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com