January 9, 2009

PELANTIKAN

Dilantik. Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty Darlan Atjeh melantik PAW Anggota KPU Palangka Raya periode 2008-2014, Saadudin, SPdI menggantikan Drs. Sahdin Hasan yang telah mengundurkan diri




PAW Anggota KPU Kota Palangka Raya Dilantik

PALANGK RAYA- Terkait pengunduran diri angota KPU Kota Palangka Raya periode 2008-2014, Drs. Syahdin Hasan beberapa waktu lalu, kini Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kota Palangka Raya, H. Saadudin,S.PdI dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Faridawaty Darlan Atjeh, Kamis (8/1).
Dalam sambutannya, Faridawaty mengingatkan, tahapan pemilihan umum 2009 saat ini tinggal menyisakan waktu sekitar 90 hari lagi, sehingga anggota KPU yang baru dilantik tersebut diharap segera dapat beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban bersama anggota KPU Kota Palangka Raya lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Faridawaty juga menyampaikan bahwa pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dalam penetapan calon terpilih anggota legislatif diterapkan sistem suara terbanyak.
“KPU di kalimantan Tengah masih menunggu kelaurnya peraturan KPU untuk pelaksanaan sosialisasi, namun pada prinsipnya jajaran KPU harus selalu siap melaksanakan tugas selama ada dasar hukum yang cukup,” pesannya.
Farida juga menyempatkan untuk mengucapkan terima kasih kepada Sahdin Hasan yang telah banyak memberikan sumbangsih selama bertugas di KPU Kota Palangka Raya hingga mengakhiri tugasnya.
Di tempat yang berbeda, Drs. Syahdin Hasan via telepon mengatakan, terkait pengunduran dirinya sebagai anggota KPU Kota Palangka Raya karena untuk lebih berkonsentrasikan diri pada profesinya semula yakni sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palangka Raya.rsh

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com