January 8, 2009


Gubernur Desak Kejati Selesaikan ‘Tunggakan’ Kasus

* Diantaranya Kasus Bank Kalteng dan PLTU Sampit

PALANGKA RAYA

Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang SH, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk terus melakukan pengusutan hingga tuntas berbagai kasus hukum yang telah cukup lama belum juga tuntas khususnya yang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ada di provinsi ini.

Menurut Gubernur, penegakan hukum sudah merupakan komitmen yang harus dijalankan dan dirinya juga tidak pernah mau kompromi dalam hal penegakan hukum. Untuk itu, dia juga meminta agar pihak Kejaksaan bisa menyeselesaikan secepatnya berbagai perkara yang ada, terlebih lagi perkara yang sudah lama.

“Saya minta kepada Kejaksaan, ada perkara-perkara lama yang banyak dulu tapi hingga saat ini belum selesai agar segera diselesaikan secepatnya juga. Misalnya seperti kasus Bank Kalteng (dulu BPK, red), saya ingin itu secepatnya diselesaikan prosesnya,” ujar Gubernur usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (8/1).

Seperti diketahui, untuk kasus Bank Kalteng yang terungkap lebih dari 4 tahun lalu ini hingga sekarang belum juga berhasil dituntaskan. Padahal akibat kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Itu cepat diselesaikan juga! Karena kasus itu menyangkut nilai yang cukup besar,” tegas Gubernur lagi.

Karena menurut Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang lalu telah berjanji bahwa penyelesaian kasus Bank Kalteng ini akan dipercepat prosesnya.

“Karena itu sekarang saya juga minta komitmen yang sama dari Kajati yang baru (HM. Syabrani Guzali, SH,MH, red) agar bisa mempercepat penyelesaiannya, agar jangan sampai kita ada tertunggak (kasus),” sebut Teras Narang.

Selain kasus Bank Kalteng, Gubernur Teras Narang juga menyebutkan kasus lain yang perlu segera diusut secepatnya adalah gagalnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 7 megawatt di Sampit. Untuk kasus PLTU Sampit ini, menurut Gubernur, telah mendapat tanggapan positif dari Kejaksaan Agung karena sebelumnya dia juga memang telah mengirimkan surat resmi ke Kejagung mengenai hal tersebut.

Disebutkannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah meminta agar kasus PLTU Sampit ini segera diproses dan diselesaikan secepatnya.dj


0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com